“ Sesungguhnya orang beriman itu bersaudara “ (QS.Hujurat : 10)
Tanda keislaman seseorang adalah pengakuan bahwa
Tiada Tuhan selain Allah dan pengakuan bahwa Nabi Muhammad itu
adalah Utusan Allah. Oleh sebab itu selama seseorang itu beriman kepada
Allah dan beriman kepada Nabi Muhammad maka dia itu adalah seorang muslim. Hal
ini terbukti dalam sebuah hadis yang menyatakan : “Barangsiapa yang
mengucapkan “ Laa Ilaaha illa Allah /Tiada Tuhan kecuali Allah “dan dia mati atas keadaan
yang demikian, maka dia akan dimasukkan ke dalam surga “. Saya (abu dzar )
bertanya : Walaupun dia itu melakukan zina atau mencuri ? Rasulullah menjawab : Ya,
walaupun dia itu berzina dan mencuri “.saya bertanya lagi : “ Walaupun dia itu
berzina atau mencuri ? Rasululah menjawab : Ya, walupun dia itu berzina
atau mencuri. Saya bertanya lagi : Walaupun dia itu berzina atau mencuri ?
Rasulullah menjawab : “ Ya , walaupun dia itu berzina atau mencuri “. ( hadis
sahih riwayat Bukhari ). Iman kepada Allah dan iman kepada kerasulan nabi
Muhammad merupakan bukti keislaman seseorang, dan pengingkaran kepada Allah sebagai
Tuhan dan pengingkaran kepada Nabi Muhammad sebagai rasul itu merupakan
kekafiran. Sebab itu pengurangan kepada syahadat merupakan kekafiran dan penambahan kepada dua kalimat syahadat juga
merupakan kekafiran, sebagaimana kelompok yang meyakini adanya nabi setelah nabi
Muhammad sallahualaihi wasallam. Hadis yang lain menyatakan :
“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, menganut kiblat kita
(ka’bah), shalat sebagaimana shalat kita, dan memakan daging sembelihan
sebagaimana sembelihan kita, maka dialah orang Islam. Ia mempunyai hak sebagaimana
orang-orang Islam lainnya. Dan
ia mempunyai kewajiban sebagaimana orang Islam
lainnya”.( Bukhari )
Oleh sebab itu para ulama ahlussunah wal jamaah
sangat berhati-hati dalam mengkafirkan seseorang, atau
suatu kelompok, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis : “Siapa saja
seseorang yang mengatakan kepada saudaranya, “hei kafir” maka julukan itu
akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Jika orang yang dituduh itu
benar, maka sesuai dengan
apa yang dituduhkan, tapi jika tidak, maka
tuduhan itu akan kembali kepada yang melemparkannya.” (HR. Muslim). Di dalam hadits yang lain Rosululloh juga bersabda,
“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau
kekafiran, kecuali akan kembali kepada si penuduh jika orang yang dijuluki
itu tidak demikian keadaannya.” (HR. Bukhori)
Rasulullah melarang umatnya untuk mudah menuduh seseorang dengan kafir atau munafik.
Rasulullah dalam sebuah hadis bersabda : “Tahanlah diri kalian (jangan menyerang)
orang ahli ‘Laa ilaaha illallah’ (yakni orang Muslim). Janganlah kalian
mengkafirkan mereka karena suatu dosa”. Dalam riwayat lain dikatakan :
“Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari Islam karena suatu amal (
perbuatan)”.( Hadis dari Abdullah bin Umar diriwayatkan oleh Thabrani ). Demikian juga
dikisahkan bahwa “Ketika Nabi saw. berdiri sholat dan bertanya: Dimanakah Malik
bin Adduch-syum? Lalu dijawab oleh seorang: Itu munafiq, tidak suka kepada Allah
dan Rasul-Nya. Maka Nabi saw. bersabda: Jangan berkata demikian, tidakkah
kau tahu bahwa ia telah mengucapkan ‘Lailahailallah’ dengan ikhlas karena
Allah. Dan Allah telah mengharamkan api neraka atas orang yang
mengucapkan Laa ilaaha illallah dengan ikhlas karena Allah”.( Dari Itban bin Malik diriwayatkan
oleh Bukhari Muslim )
Sahabat Usamah bin Zaid ra. Menceritakan bahwa Rasulullah
SAW pernah membawa kami pada satu peperangan, pada pagi hari kami menyerbu
al-Huraqaat (nama sebuah kabilah) dari kabilah Juhainah. Maka aku bertemu dengan
seorang lelaki lalu dia berkata: “Laa ilaha illallah” kemudian aku menusuknya
(membunuhnya) . Akan tetapi aku merasa ada sesuatu dalam hatiku dari kejadian itu,
lalu aku menceritakannya kepada Rasuliullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Maka baginda berkata: “Apakah dia telah mengatakan Laa ilaha illallah kemudian
kamu membunuhnya?” Aku menjawab: “Ya wahai Rasulullah, sesungguhnya dia
mengatakan hal itu hanya karena takut kepada pedangku. Baginda bertanya
(menegaskan kesalahan tindakan Usamah): “Mengapa kamu tidak membelah dadanya
sehingga kamu mengetahui apakah benar-benar dia mengatakannya (dengan jujur) atau
tidak?”. (HR. Muslim)
Imam al-Ghazali dalam kitab “Al-Iqtishad fil ’tiqad” berkata : “ Sesuatu yang patut kita
berhati-hati adalah masalah pengkafiran, selagi masih ada jalan untuk
berhati-hati. Karena menghalalkan darah dan harta orang yang shalat menghadap kiblat
dan yang menyatakan kalimat “Laa ilaaha illalloh” adalah suatu kesalahan “.
Imam Abu Hanifah (pendiri fiqih mazhab Hanafi ) dalam
kitab “Fiqh al-Akbar” berkata : “ Kita tidak boleh mengkafirkan seorang muslim
dengan setiap dosa, meskipun dosa besar. Kecuali ada unsur menganggap halal
maksiat itu. Kita juga tidak menghilangkan akar iman darinya, dia masih disebut
orang beriman secara hakiki atau seorang mukmin yang fasik (tetapi) tidak
kafir.”. Imam Abu Ja’afar al-Thahawi juga berkata : “ Kita tidak
mengkafirkan seorangpun ahlul kiblat karena dosa-dosa yang dilakukan, selama dia tidak
menghalalkan perbuatan dosa tersebut.”.
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz juga menyatakan:” Namun
apabila pembuatnya menganggap halal
perbuatannya, maka mereka termasuk kafir karena
statusnya telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya serta keluar dari agama.
Apabila mereka tidak menganggap halal perbuatan dosanya, maka mereka tidak
dikafirkan, tetapi mereka dianggap seorang yang lemah imannya...”. Imam Ibnu Abil
‘Izzi ‘Abdis Salam al-Hanafi berkata : “ Ketahuilah –semoga Allah merahmati
kamu- bahwa masalah pengkafiran merupakan masalah yang sangat besar fitnah dan
musibahnya, banyak perpecahan yang terjadi di dalamnya, berselisihnya hawa nafsu
dan pendapat tentangnya dan telah terjadi pertentangan antara alasan-alasan
mereka…… Sesungguhnya sebesar-besar bentuk kejahatan adalah menuduh
individu tertentu bahwa Allah
tidak akan mengampuninya dan tidak akan
merahmatinya, bahkan Allah akan mengekalkannya dalam neraka (karena yang demikian adalah) hukum
bagi orang kafir setelah mati “.
Mengkafirkan seseorang yang lain berbeda dengan mengatakan
sesat. Kesesatan bukan kekafiran, tetapi penyimpangan dari beberapa ajaran-ajaran
pokok baik dalam bidang ibadah seperti masalah fikih atau masalah pemahaman
akidah. Seseorang itu dapat saja sesat tetapi tidak kafir, selama dia masih beriman
kepada Allah dan Rasulnya. Oleh sebab itu, ulama Ahlusunnah wal jamaah menganggap
kelompok Khawarij adalah sesat tetapi bukan kafir, sebab mereka masih
beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad, hanya saja mereka sesat dalam memahami
beberapa ajaran Islam. Demikian juga dengan kelompok Syiah, ulama menyatakan
sebagian kelompok Syiah adalah sesat karena mereka berbeda dengan kelompok
Sunni baik dalam hal kepemimpinan khulafaurasyidin, kemaksuman iman,
dan lain sebagainya, tetapi mereka itu bukan kafir, sebab mereka masih beriman
kepada Allah dan Nabi Muhammad.
Tapi sangat disayangkan sebagian kelompok Syiah
mengkafirkan kaum Sunni sebagaimana dinyatakan oleh Muhammad alQumi : “ Menurut akidah
kita bahwa siapa yang mengingkari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dan
imam-imam setelahnya sama dengan mengingkari kenabian semua nabi-nabi “ (
Risalah I’tikad, hal.103 ). Menurut Syiah, Rasulullah pernah bersabda :“ Imam
setelahku adalah dua belas dimulai dari Ali bin Abi Thalib, dan diakhiri oleh alQaim
( oleh yang akan mendirikannya nanti : Mahdi alMuntadzar ), taat
kepada mereka seperti taat kepadaku, dan ingkar kepada mereka sama seperti
ingkar kepadaku “ ( Biharul
Anwar, jilid 27, hal.61-62).
Sikap
mengkafirkan orang lain tersebut itulah yang dapat
mengakibatkan pembunuhan dan peperangan, padahal seorang muslim tidak
membolehkan atas pembunuhan orang lain walaupun seseorang itu kafir atau sesat. “
Hilangnya dunia ini lebih ringan bagi Allah daripada membunuh seorang muslim “
(Muslim ) “ Siapa yang menolong pembunuhan seorang muslim yang lain walaupun
dengan sepotong kalimat, maka pada hari kiamat nanti tertulis kalimat di antara
matanya : Orang yang tidak mendapat rahmat Allah “.(Baihaqi ). Tetapi
anehnya, sewaktu seorang syiah bertanya kepada ulama mereka, Muhammad bin Babiyah alQumi:
Bagaimana pendapatmu tentang membunuh orang bukan syiah ? Beliau menjawab :
Halal darahnya dan jika kamu mampu untuk membalikkan lemari ke badannya atau
menenggelamkannya ke dalam air, maka lakukanlah ( Kitab Ilalul Syara’I , hal.601
). Padalah bagi seorang muslim jangankan membunuh, mengacungkan pedang juga
dilarang sebagaimana dinyatakan dalam hadis : “ Janganlah kamu mengarahkan
senjatamu kepada saudaramu sebab mungkin saja syetan akan melepaskan senjata itu
sehingga kamu akan masuk neraka sebab perbuatan tersebut“ ( Muttafaq alaih ).
Bagaimanakah akan wujud perdamaian dan ukhuwah jika masih ada yang suka
mengkafirkan dan membunuh yang lain ?Fa’tabiru Ya ulil albab (Muhammad Arifin
Ismail, kl 5/09/2012 )